Ai Why Blog: Juni 2011

Minggu, 19 Juni 2011

0

MUSLIMAH Berprestasi Tinggi

MUSLIMAH Berprestasi Tinggi

Posted by .:: Meluruskan Dan Menjana Pemikiran Umat ::. |


Meraih prestasi tinggi dan berjaya dalam kehidupan adalah suatu hal yang fitrah dalam diri setiap manusia termasuk para Muslimah. Berdasarkan fakta pada masa kini, ia bukan suatu yang menghairankan apabila para Muslimah turut berlumba-lumba menumpahkan segenap usaha untuk meraih kejayaan yang diidam-idamkan. Dorongan untuk melakar kejayaan pada masa kini seolah-olah disambut dengan pelbagai peristiwa yang dijadikan landasan untuk meraih kejayaan tersebut.

Di samping itu, merebaknya fahaman sekularisme di tengah-tengah kehidupan umat Islam menyebabkan lahirnya kebebasan dan gaya hidup individu-individu yang mengejar kebendaan rupa-rupanya telah memberikan impak yang besar kepada Muslimah sehingga mereka rela meletakkan diri mereka dalam apa jua keadaan demi untuk meraih kejayaan dalam hidup. Menurut fahaman Sekular-Kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai tolok-ukur (standard/miqyas), kebahagiaan diukur dengan nilai-nilai yang bersifat duniawi seperti memenuhi keperluan jasmani secara maksima atau mengumpul harta benda sebanyak mungkin. Akhirnya, para Muslimah bersaing dengan kaum lelaki untuk merebut jawatan tertinggi dalam suatu bidang pekerjaan, organisasi, bahkan dalam pemerintahan tanpa diperhalusi terlebih dahulu adakah ia dibolehkan oleh hukum syarak atau sebaliknya. Mereka bangga memberi sumbangan kebendaan yang paling besar kepada keluarga. Walhal apa yang mereka lakukan nyaris menanggalkan kebanggaannya sebagai seorang Muslimah serta kemuliaannya sebagai isteri dan ibu, pengasuh dan pendidik kepada anak-anaknya serta masyarakat.

Islam – Persepsi yang Sahih

Sebelum meletakkan sosok Muslimah yang berprestasi tinggi menurut pandangan Islam, apa yang mesti dijelaskan terlebih dahulu adalah mengapakah perspektif Islam perlu diambil kira dalam menetapkan prestasi seorang Muslimah.

Satu-satunya persepsi yang sahih tentang kehidupan dan apa jua dalam kehidupan termasuk definisi kebaikan hanyalah Islam. Hal ini adalah disebabkan hanya Islamlah deen yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, Maha Benar dan Maha Mengetahui hakikat manusia, Sang Pencipta alam semesta iaitu Allah Subhanahu wa Taala. Islam juga merupakan satu-satunya deen yang sempurna kerana berasal dari Zat yang Maha Sempurna.

Kesempurnaan Islam itu dapat dilihat dari lengkapnya ia kerana Islam bukan hanya memiliki pemahaman tentang akidah (konsep keimanan) dan ibadah mahdhah (ritual/ruhiyah), akan tetapi Islam juga memiliki pengaturan tentang kemasyarakatan dan kenegaraan; sistem pergaulan (sistem sosial), sistem pendidikan, sistem pembuktian (bayyinat) dan sistem hukuman/perundangan, sistem ekonomi, sistem pemerintahan serta gambaran utuh tentang negara. Banyak ayat al-Quran dan hadis yang menunjukkan bahawa Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia: hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan dengan dirinya sendiri dan hubungan dengan orang lain.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu dan telah kucukupkan ni’mat-Ku dan telah Kuredhai Islam menjadi agama bagimu” [TMQ. Al-Maaidah(5):3]

Kesempurnaan Islam juga dapat dilihat dari keupayaannya menyelesaikan seluruh permasalahan manusia – siapapun dia, bila dan dimana pun dia berada. Keupayaannya telah terbukti dalam sejarah iaitu ketika kaum muslimin menerapkan Islam secara kaaffah dalam kehidupannya, ternyata mereka menjadi suatu kaum yang memiliki ketinggian peradaban, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keluasan wilayah, yang mampu bertahan selama lebih 13 abad dan tiada bandingannya hingga sekarang. Selama itu, bukan hanya kaum muslimin yang merasakan kemaslahatan, sebaliknya ia juga dinikmati oleh golongan bukan Muslim, haiwan dan tumbuh-tumbuhan. Ini sesuai dengan janji Allah SWT:

“Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” [TMQ al Anbiyaa’ (21):107]

“Dan Kami turunkan Kitab ini kepadamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim” [TMQ an-Nahl (16):89]

Dengan demikian, hanya Islam-lah yang wajib diambil dalam menjalani kehidupan, dalam menyelesaikan persoalan dan dalam menentukan: baik-buruk, benar-salah. Lebih jauh, bagi seorang muslim, iaitu yang telah mengikrarkan syahadat, keterikatan dan ketundukan kepada Islam adalah bukti keimanannya, sebagaimana firman Allah SWT:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus perkara) terhadap apa saja yang mereka perselisihkan. Kemudian tidak terdapat dalam jiwa mereka, keberatan sedikitpun terhadap apapun yang engkau putuskan dan mereka menerima dengan sepenuh kepasrahan” [TMQ an-Nisaa’ (4):65]

“Sesungguhnya perkataan (jawaban) orang-orang mu’min jika mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar (Allah dan Rasul-Nya) menjadi hakim (pemutus perkara) di antara mereka, mereka mengatakan “Kami mendengar dan kami taat”. [TMQ an-Nuur (24):51]








Pandangan Islam Terhadap Perempuan.
Keinginan wanita muslimah untuk meraih prestasi tinggi dalam kehidupan perlukan pengaturan dan pandangan yang benar berdasarkan pemahaman terhadap pandangan dan aturan Islam terhadap perempuan. Dengan pemahaman tersebut, seorang wanita muslimah akan dapat berjalan di dunia ini secara benar dan mencapai kemuliaan dan prestasi yang hakiki.

Islam memandang darjat kemuliaan manusia samada lelaki ataupun perempuan adalah ditentukan oleh ketaqwaannya.

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” [TMQ al-Hujurat (49):13]

Ayat di atas menjelaskan dengan terang lagi bersuluh bahawa kemuliaan seseorang bukanlah ditentukan oleh status sosial dalam masyarakat, jenis pekerjaan ataupun jenis jantinanya.

Islam juga memandang perempuan dan lelaki adalah sama-sama manusia, yang memiliki akal, keperluan jasmani dan naluri. Oleh kerana persamaan tersebut, Allah SWT memberikan peranan dan tanggungjawab yang sama antara lelaki dan perempuan. Ia ditunjukkan dengan adanya kewajipan solat, zakat, puasa, berdakwah, bermuamalah secara Islam iaitu tanggungjawab ke atas kaum lelaki dan wanita.

Namun, meskipun keduanya sama-sama manusia, ada hal yang berbeza antara lelaki dan perempuan. Hamil, menyusukan anak, melahirkan anak adalah beberapa hal yang hanya boleh terjadi kepada perempuan, tetapi tidak pada lelaki.

Oleh kerana perbezaan tersebut, Islam memberikan pengaturan yang berbeza yang bersesuaian dengan tabiat kelelakian dan keperempuanannya. Semua itu sama sekali tidak berkaitan dengan siapa yang lebih mampu, siapa yang lebih pintar dan sebagainya. Maka kerana itulah adanya hukum hakam tentang masalah nafkah, pengasuhan anak, pengaturan rumah tangga, perwalian, kepemimpinan dalam rumah tangga dan pengaturan urusan masyarakat, yang pengaturannya dibezakan antara lelaki dan perempuan.

Semua perbezaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai diskriminasi atau ketidakadilan Islam. Ketika Islam menetapkan hanya lelaki yang boleh memegang jawatan dalam kepemimpinan pemerintahan dan mengharamkannya untuk perempuan, bukan berarti status perempuan lebih rendah dari lelaki. Ini adalah kerana, sekali lagi, pandangan Islam, pandangan Allah SWT, terhadap manusia yang paling mulia adalah kerana ketaqwaannya. Seorang ketua negara tidak secara automatik menjadi lebih mulia berbanding rakyat. Seorang suami juga tidak menjadi lebih mulia dibandingkan dengan si isteri hanya kerana memimpin rumah tangga. Ketaqwaan, iaitu ketundukannya terhadap aturan Islamlah yang menentukan kemuliaannya.

Dengan pandangan Islam yang khas tersebut, perempuan dan lelaki tidak perlu berebut peranan kerana ia sama sekali tidak ada hubungan dengan penilaian Allah SWT terhadap mereka. Apa yang perlu dilakukan adalah setiap lelaki dan wanita menjalankan peranan masing-masing secara optimum dalam rangka berlumba-lumba meraih pahala dan redha Allah SWT dan bersaing menjadi yang paling mulia di hadapan Allah SWT.

Tambahan pula, jika seluruh nas tentang perempuan dikumpulkan dan dikaji, kemudian dibandingkan dengan perlakuan sistem atau aturan lain selain Islam, jelas kelihatan bahawa Islam sangat memuliakan perempuan, memberi kesempatan paling luas terhadap perempuan untuk maju, serta memberikan perlindungan paling besar bagi perempuan. Subhanallah.

Muslimah Berprestasi Tinggi

Dengan memandang perempuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka perempuan yang berprestasi tinggi dalam pandangan Islam adalah perempuan mulia, iaitu perempuan yang bertaqwa. Dia adalah perempuan yang terikat dan tunduk pada aturan Islam dan terus-menerus meningkatkan ketundukannya itu sehingga semakin bertambahlah darjat ketaqwaannya dan dengan itu semakin bertambah pula darjat kemuliaannya.

Apabila dilihat dari aspek pelaksanaannya, dia adalah seorang muslimah yang melaksanakan solat, puasa, menunaikan zakat, menunaikan fardu haji bila mampu, berpakaian dan menutup aurat sebagai muslimah, makan dan minum yang halal dan thayyibah, berakhlaq karimah, terus-menerus mengkaji Islam, berdakwah, memperjuangkan tegaknya penerapan aturan Islam kaaffah, serta, ketika telah berumahtangga, menjalankan peranan keibuannya dengan penuh semangat dan tanggungjawab. Dia akan berusaha menjadi teladan dan memberikan pendidikan Islam kepada buah hatinya. Dia akan melindungi buah hatinya iaitu anak-anaknya daripada pelbagai bahaya, samada bahaya fizikal mahupun bahaya racun pemikiran kufur.

Adapun terhadap suaminya, dia akan menghormati, taat dan selalu menyenangkan pandangan mata suaminya. Dia amanah terhadap harta suami, menjaga kehormatan diri dan kepercayaan suami, serta mengatur rumah tangga dengan susunan dan pengaturan yang membuatkan rumahnya selalu dirindukan, membawa ketenangan, serta membuatkan diri dan suaminya bersaing mencari pahala dan redha Allah SWT secara optimum.

Muslimah berprestasi tinggi tiada kaitan dengan kecantikan fizikal, banyaknya harta-benda yang boleh dikejar, jawatan atau kedudukan yang boleh diraih, status intelektual yang boleh dikejar, atau status sosial yang dapat digenggam.

Muslimah berprestasi tinggi adalah seorang muslimah yang memiliki aqliyah Islam. Dia menilai segala sesuatu dengan ukuran Islam (hukum syarak) serta bercakap dan melontarkan pendapat sesuai dengan Islam. Muslimah berprestasi tinggi juga memiliki nafsiyyah Islam.

Dia melakukan apa jua perbuatan sesuai dengan aturan Islam dan menundukkan perasaannya agar sesuai dengan aturan Islam. Bahkan, dia terus-menerus memajukan dirinya agar tsaqafah Islamnya semakin bertambah dan terus-menerus menguatkan perasaannya untuk semakin cinta dengan aturan Islam dan hanya mendambakan syurga dan redha Allah SWT.

Fikirannya sangat tajam sehingga pendapatnya mampu menghunjam hingga ke hati, sedangkan jiwanya adalah jiwa yang ikhlas dan hanif. Malamnya dilalui dengan tangisan kerendahan diri pada Allah SWT, sedangkan siangnya dia adalah seorang ibu yang cekal serta tabah dan seorang pengembang dakwah.

Berjuang Menjadi Muslimah yang Berprestasi Tinggi

Seorang muslimah yang meyakini kehidupan dunia akan berakhir dengan perhitungan terhadap seluruh aktiviti di dunia hendaklah bertekad dan mengubah diri menjadi perempuan mulia. Jika seorang Muslimah itu inginkan kemenangan, sudah tentu dia akan berjuang bermati-matian agar kualiti yang ideal akan segera tercapai.

Persoalannya, dalam kehidupan di mana aturan Islam belum diterapkan secara kaaffah dan pandangan umum yang berkembang di tengah masyarakat bukan berdasarkan kayu ukur atau standard Islam, mengubah diri bukanlah hal yang mudah. Banyak cabaran yang perlu dilalui, di antaranya adalah propaganda yang membiuskan, yang membuat muslimah berpaling dari tujuan asal. Di antara propaganda dan gagasan yang banyak diusung oleh perjuangan feminis adalah :

1. Lelaki dan Perempuan Sama.

Salah satu idea dasar pemikiran feminisme adalah konsep mengenai kesetaraan gender iaitu bahawa dari segi gender, lelaki dan perempuan adalah sama. Menurut mereka, sekalipun secara biologi lelaki dan perempuan berbeza, perbezaan tersebut tidak boleh membawa implikasi pada perbezaan gender, kerana perbezaan gender hanya akan melahirkan ketidakadilan sistemik ke atas kaum perempuan. Oleh kerana perbezaan itu dianggap merugikan, mereka berobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki ini menjadi masyarakat berkesetaraan, samada melalui perubahan secara kultural (seperti melalui perubahan pola pendidikan dan pengasuhan anak, perubahan ‘persepsi’ keagamaan yang dianggap berat sebelah terhadap jantina (gender bias) dan lain-lain) mahupun secara struktural (melalui perubahan dasar/polisi). Mereka berharap, ketika suatu masa masyarakat boleh memandang perempuan sebagai manusia (bukan atas dasar kelamin), maka pembahagian peranan sosial (domestik dan umum) akan cair dengan sendirinya. Ertinya, semua orang akan mampu melakukan aktiviti dalam apa jua bidang yang diinginkannya tanpa perlu khuatir ia dianggap menyalahi kudrat.

Jika diperhalusi, secara konseptual mahupun praktis, idea kesetaraan seperti ini sangat tidak masuk akal dan ianya hanyalah khayalan (utopis). Ini kerana mereka seolah-olah tidak boleh menerima kenyataan mengapa manusia perlu lahir dengan membawa kudrat maskuliniti dan feminitinya, sementara pada masa yang sama, mereka tak mungkin mengabaikan fakta bahawa manusia memang terdiri dari dua jenis yang berbeza. Jadi, apakah logik yang boleh dipakai untuk menjelaskan mengapa di dunia ini perlu ada lelaki dan perempuan dengan ‘bentuk’ dan ‘jenis’ yang berbeza, jika bukan kerana keduanya memang memiliki peranan dan fungsi yang berbeza? Bukankah ketika perempuan memiliki rahim dan payudara, sementara lelaki tidak, bererti hanya perempuan yang boleh hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah fungsi kehamilan, melahirkan, dan menyusui ini merupakan fungsi yang tidak boleh digantikan oleh kaum lelaki? Bukankah ‘aneh’ jika setelah melahirkan anak, kaum perempuan boleh melepaskan fungsi dan peranan keibuannya dengan alasan perempuan pada dasarnya tidak wajar menjadi ibu sehingga peranan ini boleh ditukarkan kepada lelaki?

2. Ketidaksetaraan Gender Merugikan Perempuan.Dalam perspektif feminisme, adanya ketidaksetaraan jantina (gender disparity) dianggap sangat merugikan perempuan, kerana ketidaksetaraan inilah yang menyebabkan munculnya pelbagai ketidakadilan sistemik ke atas perempuan, seperti terjadinya amalan meletakkan wanita dalam kedudukan bawahan (subordination) dan membatasi (marginalisation) penglibatan mereka dalam pelbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya), pelabelan negatif, maraknya kes-kes kezaliman dan penindasan, dan lain-lain.

Secara faktual, dakwaan ini dibantah oleh kenyataan bahawa apa yang disebut-sebut oleh kalangan feminis sebagai ‘persoalan perempuan’ ternyata tidak hanya menjadi ‘milik’ kaum perempuan. Tidak sedikit kaum lelaki yang juga mengalami apa yang dilalui oleh kaum wanita iaitu diletakkan dalam kedudukan bawahan (subordination), dibatasi penglibatan mereka (marginalisation), dizalimi dan ditindas, dan lain-lain. Bahkan di Dunia Ketiga di mana majoriti penduduknya adalah kaum Muslim, persoalan-persoalan seperti kemiskinan, diskriminasi, kekerasan, kebodohan, paksaan, kesihatan yang buruk, kurang zat pemakanan, dan sebagainya kini menjadi persoalan-persoalan kritikal yang dihadapi masyarakat secara keseluruhan.

Islam sendiri memandang bahawa persoalan yang muncul pada sebahagian individu, samada komuniti lelaki mahupun perempuan, samada berkaitan dengan persoalan ekonomi, politik, sosial, dan bahkan persoalan yang memang menyangkut aspek keperempuanan (seperti masalah kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan dan seterusnya), tidak boleh dipandang sebagai persoalan lelaki sahaja atau perempuan sahaja. Tetapi ia perlu dipandang sebagai persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan demikian, jalan penyelesaian yang dihasilkannya akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Hal ini sesuai dengan realiti bahawa masyarakat bukan hanya sekadar terbentuk dari individu sahaja, tetapi juga dari kesamaan pemikiran, perasaan, dan aturan yang diterapkan disertai dengan adanya interaksi yang terus-menerus di antara anggota-anggotanya yang terdiri daripada lelaki dan perempuan.



Dalam perspektif yang benar inilah syariat Islam datang sebagai jalan penyelesaian ke atas persoalan kehidupan manusia sehingga manusia, yang realitinya terdiri dari jenis lelaki dan perempuan, dapat meraih kebahagiaan hakiki sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT.

3. Liberalisasi Perempuan akan Memajukan Perempuan.

Menurut pengusung idea liberalisasi perempuan, kebebasan merupakan teras untuk mencapai kemajuan. Bagi mereka, tatkala kaum perempuan berjaya meraih kebebasan dan kemerdekaannya, itu bererti mereka telah keluar dari status rendah diri (inferiority) yang mereka miliki selama ini, sekaligus berkesempatan secara ekspresif mengejar apa yang dianggap mereka masih ketinggalan tanpa perlu khuatir dengan pembatasan-pembatasan budaya (cultural) dan struktur (structural) yang dianggap menghambat kehidupan mereka.

Hal ini berbeza dengan pandangan Islam iaitu untuk memajukan kaum wanita bahkan umat secara keseluruhan, kuncinya adalah dengan meningkatkan taraf berfikir mereka dengan ideologi Islam. Dengan cara ini, mereka akan memiliki landasan pemikiran (qâ’idah fikriyah) yang menjadi tolok ukur (miqyas) bagi segala bentuk pemikiran dan menjadi dasar terbentuknya pemikiran-pemikiran yang lain.

Seterusnya ia dapat menyelesaikan seluruh masalah kehidupan, sekaligus merupakan tuntunan berfikir (qiyâdah fikriyah) yang menuntun manusia dalam menghadapi segala masalah kehidupan tersebut setiap masa dengan penyelesaian yang benar. Ini kerana ideologi Islam tertegak di atas keyakinan bahawa seluruh alam ini, termasuk manusia di dalamnya, diciptakan oleh Zat Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur iaitu Allah SWT. Oleh kerana itu, aturan-aturan yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya (syariat Islam) dipastikan akan menjadi penyelesaian terhadap seluruh persoalan manusia secara sempurna dan menyeluruh. Dengan begitu, umat akan mampu bangkit menjadi pelopor peradaban sebagaimana yang telah terbukti pada masa lalu tatkala Islam dijadikan sebagai landasan kehidupan umat dan syariatnya diterapkan.

4. Syariat Islam Merendahkan Kaum Perempuan.

Isu ini timbul dari pemahaman bahawa salah satu faktor yang menyebabkan kekalnya ketidakadilan gender adalah budaya patriarki yang di antaranya disahkan oleh adanya pandangan keagamaan yang dianggap berat sebelah terhadap jantina (gender bias atau sexist) dan misoginis (membenci perempuan). Dalam hal ini, Islam menjadi sasaran utama. Namun sebahagian mereka menyatakan pemahaman masyarakat terhadap Islamlah yang salah, yang terlanjur tersosialisasi oleh kitab-kitab tafsir dan fikih yang tidak mustahil dipengaruhi oleh tradisi dan budaya yang berlaku ketika penafsiran tersebut dilakukan. Oleh kerana itu, mereka pun menggagas kepada perlunya penafsiran-penafsiran baru yang ‘senafas dengan tuntutan zaman’ iaitu dengan melakukan penterjemahan semula (re-interpretation) dan rekonstruksi nas-nas syariat sehingga lebih memihak kepada kaum wanita. Kemudian mereka mendakwa gagasan ini sebagai usaha pembaharuan (tajdid), sekalipun method (cara) dan pendekatan tajdid yang mereka kembangkan ternyata sangat berbeza dengan tradisi tajdid yang selama ini dikenali dalam Islam.

Oleh kerana itu, munculnya isu bahawa syariat Islam merendahkan kaum perempuan hendaklah ditangani dengan benar. Jika dalih yang mereka gunakan adalah fakta bahawa kaum wanita di dunia Islam berada dalam kondisi yang amat buruk, maka harus dilihat bahawa pada kenyataannya saat ini tidak ada satu pun negeri Islam yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan yang utuh dan menyeluruh (kâffah).

Justeru pelbagai kerosakan dan ketidakadilan yang terjadi ketika ini, termasuk di antaranya yang menimpa perempuan, adalah akibat diterapkannya sistem yang salah dan rosak di tengah-tengah kaum Muslimin iaitu sistem Kapitalisme yang tegak di atas akidah sekularisme, yang telah memberikan bidangkuasa (authority) secara mutlak kepada manusia dengan akalnya yang lemah dan terbatas untuk menggubal berbagai aturan/sistem kehidupan.

Dengan pelbagai cabaran dan propaganda yang ada, adalah diharapkan agar ianya tidak menyurutkan daya juang muslimah, sebaliknya justeru menjadikannya sebagai ladang dakwah yang luas untuk menuai pahala di sisi Allah SWT.

Dalam menghadapi ujian dan cabaran tersebut, seorang muslimah hendaklah mengingati bahawa Allah SWT memang sentiasa memberi ujian pada hamba-Nya, yakin bahawa Allah SWT akan semakin dekat kepada hamba yang berusaha untuk dekat kepada-Nya dan akan memberikan jalan keluar bagi hamba yang bertaqwa. Dengan demikian, seorang muslimah menjadi istiqamah dengan perjuangan yang ditempuhnya.

“Apakah kamu mengira bahawa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (ujian, cubaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncang (dengan bermacam-macam cobaan) sampai-sampai berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” [TMQ al-Baqarah (2):214]

“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” [TMQ ath-Thalaaq (65):2-3]

Penutup

Jika Islam telah menetapkan masa depan generasi terletak di tangan wanita, sudah tentu kita berharap semua wanita menjadi wanita mulia.

Hanya dengan itu, masa depan gemilang generasi Islam berada dalam genggaman. Hanya saja, menjadi wanita mulia iaitu, yang menerapkan Islam secara kaaffah, ketika ini belum dapat diwujudkan kerana kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita masih diatur dengan pengaturan selain Islam.

Oleh kerana itu, langkah-langkah perubahan di tengah masyarakat amat diperlukan agar penerapan Islam secara kaaffah dapat terwujud, sehingga seterusnya dapat dihasilkan sosok-sosok mulia yang berprestasi tinggi sesuai dengan pandangan Allah SWT.

Di sinilah para muslimah yang sudah memiliki kesedaran, hendaklah sentiasa mengubah diri menjadi lebih baik dan berdaya juang tinggi, untuk terjun secara aktif dalam membawa perubahan di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu muwaafiq ilaa aqwaamith thariiq

Oleh: Ir. Retno Sukmaningrum, M.T
(http://www.syariahpublications.com/)

Rabu, 15 Juni 2011

0

Castro: Osama Bin Laden Agen CIA

TEMPO Interaktif, London - Mantan Presiden Kuba Fidel Castro mengeluarkan pernyataan kontroversial. Castro mengatakan pemimpin Al Qaeda Osama Bin Laden adalah agen badan intelijen Amerika Serikat (CIA).



Bin Laden selalu dipanggil dan dibayar tiap kali mantan Presiden AS George W Bush membutuhkannya. Menurut Castro, Bush membutuhkan Bin Laden untuk menakut-nakuti dunia.


Castro mengaku mengetahui hal ini setelah membaca dokumen yang diposting di ‘Wikileaks’. Dia juga menuduh Bin Laden bekerja untuk gedung putih. “Bush selalu didukung oleh Bin Laden, dia adalah bawahan Bush,” kata Castro.

Menurut Castro, setiap saat Bush ingin menebar rasa takut dan membuat pidato soal itu, Bin Laden akan muncul dan mengancam orang dengan sebuah cerita tentang apa yang dia lakukan.

Castro juga mengatakan ribuan halaman dokumen rahasia milik pemerintah Amerika yang dimuat di Wikileaks itu juga menunjukkan siapa pemimpin Al Qaeda yang benar-benar bekerja.

Castro membuat pernyataan ini setelah bertemu dengan Daniel Estulin, penulis tiga buku tentang rahasia Bilderberg Club, sebuah klub rahasia yang memanipulasi ekonomi dan sistem politik. Anggota klub ini bekas Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Henry Kissinger, pejabat eropa terkemukan dan para eksekutif bisnis.
cuplikan dari berita tempo, yang udah nonton the arrival pasti udah tau siapa osama bin laden ini.saya menyarankan untuk anda mencari di google, search dengan "operation false flag", kemudian cari tahu mengenai "tim osman", anda akan mendapati gambar seperti ini
jika anda jeli anda akan melihat nama osama bin laden
Tim Osman adalah kode nama salah satu agen CIA yang telah bekerja setia pada CIA selama bertahun - tahun. Tidak lain itu adalah Osama bin Laden, yaitu orang yang mengaku dan dianggap bertanggung jawab atas peristiwa 9/11, semuanya itu tercatat dengan jelas di dalam dokumen CIA, yang menyatakan tentang kedatangan Osman = Usama/Osama Bin Ladin (OBL).

kata pepatah buah tidak akan jauh dari pohonnya,coba kita cari di google anak osama bin laden
anda akan menemukan nama anak osama adalah omar, trs anda akan mendapatkan foto-fotonya seperti ini
0

Akidah Islam

Islam adalah jalan hidup yang sempurna. Islam merupakan pandangan hidup yang menentukan tingkah laku kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Agar kaum muslimin menyadari betapa pentingnya keterikatan dengan hukum syara', cenderung hidup hanya untuk Islam, dan berjuang demi menyebarluaskan Islam -- sebagai satu risalah yang universal -- ke seluruh penjuru dunia; maka harus dibangkitkan pada diri mereka semangat merealisasikan Islam dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan mengikatkan diri pada hukum syara'. Rasa rindu untuk hidup di bawah naungan Islam sangat diperlukan. Demikian pula rasa takut terhadap azab Allah yang akan menimpa mereka apabila tidak menerapkan Islam dan tidak terikat dengan hukum-hukumnya.

Bangkitnya semangat tersebut hanya dapat terwujud dengan membangkitkan aqidah Islam dan menancapkannya kembali dalam diri kaum muslimin. Apalagi cahaya aqidah tersebut telah meredup dari hati kaum muslimin. Bahkan tidak lagi berpengaruh dalam kehidupan mereka, dan tidak mampu lagi menyalakan semangat untuk mengikat-kan diri dengan hukum syara'.

Aqidah kaum muslimin saat ini sesungguhnya benar-benar telah kehilangan gambaran tentang hari kiamat. Hati mereka tidak lagi tergetar akan azab Allah atau merasa takut terhadap api neraka jahanam. Mereka juga telah kehilangan rasa rindu kepada surga, berikut keni'matan akhirat yang hakiki. Bagi mereka, keni'matan-keni'-matan surga yang abadi itu -- yang tak pernah dilihat oleh mata manusia dan belum per-nah didengar oleh telinga -- sudah tidak lagi menarik. Akibatnya, kaum muslimin tidak lagi mencita-citakan keridlaan Allah SWT sebagai nilai hidup yang tertinggi. Mereka mengalihkan perhatiannya kepada dunia dengan segala perhiasannya, terutama harta, kedudukan, kekuasaan, rasa cinta kepada isteri-isteri dan anak-anak.Mereka telah men-jadikan kebutuhan materi sebagai satu-satunya nilai hidup yang dikejar-kejar. Pan-dangan mereka tidak lagi mengarah ke langit tetapi telah terfokus kepada dunia.

Kondisi aqidah yang lemah ini telah menyebabkan berbagai bencana terus menerus menimpa diri kaum muslimin saat ini, mulai dari lepasnya keterikatan terhadap hukum-hukum Islam, ketidakberdayaan menghadapi hukum-hukum kufur yang berasal dari Barat, termasuk dominasi negara adikuasa atas negeri-negeri mereka yang telah memperalat penguasa mereka dan merampas harta kekayaan mereka; hingga mereka menerima berbagai kehinaan dan kenistaan, hidup dalam suasana ketakutan dan ke-pasrahan, serta sibuk mengejar kesenangan duniawi dengan melupakan Allah SWT.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan seluruh problematika tersebut, mau tidak mau aqidah kaum muslimin harus dibangkitkan, seraya dimantapkan dan dihidupkan kembali.Manakala aqidah aqliyah pada diri mereka telah berfungsi kembali, maka sungguh semangat mereka akan kembali bangkit. Kaum muslimin akan kembali kepada Allah dan terikat pada syari'at-Nya. Mereka akan disiplin dalam melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi apa yang dilarangNya.

Kaum muslimin akan melepaskan semua undang-undang thaghut (kufur) dan bahkan menumpas kepemimpinan penguasa mereka yang menentang Allah dan Rasul-Nya tanpa takut lagi akan rizki atau nyawanya sekalipun. Sebab mereka (kaum mus-limin) telah beriman bahwa rizki dan hidup berada di tangan Allah SWT semata, bukan berada di tangan makhluknya. Kerinduan mereka terhadap syurga dan segala keni\'ma-tan yang ada di dalamnya akhirnya akan mampu mengalahkan kecintaan mereka terhadap kesenangan duniawi. Ketakutan mereka terhadap azab jahanam juga akan mengatasi rasa takut mereka terhadap para penguasa kufur dengan segala ancaman serta kekejamannya.

Dari sini jelaslah bahwa lemahnya keterikatan terhadap hukum syara' dalam hubungan individu dan masyrakat merupakan akibat dari lemahnya semangat aqidah akliyah yang ada pada diri kaum muslimin. Sebab, keterikatan terhadap hukum syara' merupakan buah dari iman. Jadi, apabila semangat iman ini makin kuat maka semangat keterikatan itu akan semakin kuat pula. Sebaliknya, apabila semangat iman itu makin lemah maka keterikatannya pun akan menurun.

Demikian pula harus dipahami bahwasanya meskipun tugas yang paling penting yang dibebankan pada pundak pengemban da'wah --yang berjuang untuk mengembali-kan pelaksanaan hukum-hukum Allah SWT-- adalah mencurahkan tenaganya untuk menjelaskan betapa pentingnya nilai keterikatan terhadap hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan nilai-nilai dasar bagi kehidupan, juga berusaha mewujudkan kesadaran umum pada diri kaum muslimin terhadap nilai-nilai dasar kehidupan menyangkut hubungan antar individu masyarakat, antara mereka dengan negara atau antara mereka dengan negara dan bangsa lain; namun sesungguhnya hal yang paling penting lagi ialah bahwa mereka harus memahami bagaimana cara menjelaskan pentingnya keterikatan terhadap hukum-hukum syari'at dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan kesadaran umum di tengah-tengah umat terhadap pentingnya keterikatan dengan hukum-hukum syara' tersebut.

Semua ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menanamkan aqidah aqliyah, memberikan gambaran detailnya, serta menancapkan ide-ide yang tercantum dalam Al Qur'an dalam jiwa kaum muslimin. Karena sesungguhnya yang mendorong melaksana-kan syari'at dan terikat dengan hukum-hukumnya adalah hasil dari gambaran detail aqidah tersebut serta sejauh mana tertanamnya dalam jiwa umat. Dengan demikian kaum muslimin akan takut terhadap ancaman azab neraka manakala mereka menyim-pang dari syari'at Islam. Mereka akan mengharap surga yang penuh ni'mat pada saat mengikuti syari'at dan terikat dengan hukum-hukumnya. Pada saat itulah akan nampak keterikatan terhadap hukum-hukum syari'at dalam perilaku individu maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Oleh karena itu, bukan tanpa disengaja apabila Al Qur'an selama tiga belas tahun di Makkah selalu memfokuskan aqidah dan menanamkan ide-idenya, sehingga masya-rakat sudah terbiasa mendengar ayat-ayat Al Qur'an yang diturunkan di siang maupun malam hari, senantiasa membicarakan masalah aqidah dan ide-idenya. Pada periode Madinah, meskipun perhatian Al Qur'an terfokus pada penerapan hukum-hukum syariat, namun ayat-ayat yang diturunkan selalu mengingatkan kaum muslimin terhadap aqidah dan mengkaitkan hukum-hukum yang diturunkan tersebut dengan iman. Hal ini disebabkan karena aqidah memiliki kedudukan paling tinggi dalam mewujudkan semangat dalam diri orang-orang yang beriman untuk melaksanakan perintah dan me-nerapkan hukumnya. Oleh karena itu, agar kita dapat membuahkan hasil dalam mem-bangkitkan dan menggerakkan umat, juga agar kita apat menghidupkan kembali seman-gat ddan kerinduan umat terhadap pelaksanaan hukum-hukum Islam, di bawah naungan sistem khilafah Islam, maka mau tidak mau harus meneladani cara yang ditempuh Al Qur'an Al-Karim dalam hal ini.

Berikut ini ditunjukkan beberapa ayyat sebagai contoh tentang cara Al Qur'an yang berkaitan dengan hal ini:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" (An Nisaa: 65).

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-kitab niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah beriman." (Ali Imran: 100)

"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung." (Ali Imran: 200)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama-mu dengan jalan yang batil" (An Nisa: 29)

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya." (Al Mujadilah: 22)

Ayat-ayat seperti ini, dan ratusan yang lainnya serta ratusan hadits yang mulia, ketika menjelaskan sesuatu ide, hukum, pemecahan, perintah atau larangan sesung-guhnya selalu dikaitkan dengan aqidah dan semangat iman, serta memberi dorongan untuk melaksanakan dan mengingatkan terhadap apa yang diinginkan oleh ayat.

Demikianlah jalan yang digunakan oleh Al Qur'an ketika menjadikan masyarakat menerima aqidah, memiliki sikap komitmen dan mengikatkan diri pada hukum-hukumnya. Jadi, pengaruh rasa takut terhadap Allah SWT, takut terhadap azab kubur dan kedahsyatan hari kiamat, pedihnya siksa neraka jahanam; lalu kerinduan akan surga berikut keni\'matannya yang kekal di dalamnya dari hal-hal yang diinginkan oleh setiap jiwa, termasuk hal-hal yang indah dilihat mata, istana-istana yang sangat indah berikut bidadari yang cantik-cantik dan gadis-gadis yang segar-segar; semua ini menjadikan manusia mengalihkan pandangannya ke langit dari yang semula sibuk mencari kesenangan duniawi. Semua ini dapat memalingkan mereka kepada hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT dan kepada surganya serta menjauhkan dirinya dari azab neraka.

Dari sinilah kaum muslimin bertolak untuk mengikatkan diri kepada hukum-hukum Allah, bertarung melawan ide-ide kufur yang sudah merajalela berikut para penguasa thaghut yang bertindak sebagai musuh-musuh Islam. Kaum muslimin akan siap melakukan perjuangan politik melawan setiap pemerintahan thaghut dan mau berjuang secara sungguh-sungguh untuk menumpas sistem pemerintahan kufur dan melepaskan diri dari dominasi mereka serta mengembalikan pelaksanaan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT.

Oleh karena itu, adalah suatu keharusan untuk menghidupkan kembali aqidah Islam pada jiwa kaum muslimin, agar dapat mendorong komitmen mereka dan terikat dengan hukum-hukum syari’at serta bersegera merubah keadaan mereka, melenyapkan kekuatan negara-negara kafir berikut perundang-undangan dan sistemnya.

Untuk membangkitkan semangat aqidah dibutuhkan penjelasan tentang mafhum / persepsi atau ajaran pokok dalam aqidah Islam, kemudian menanamkannya ke dalam jiwa individu kaum muslimin. Ajaran mendasar ini merupakan suatu ajaran yang terpen-ting dan paling berpengaruh dibandingkan dengan yang lainnya. Karena kepentingan inilah para Nabi dan para Rasul diutus. Termasuk dalam pokok ajaran tersebut; dijanjikannya kehidupan yang abadi di akhirat di surga maupun di neraka, penciptaan jin dan manusia untuk suatu tujuan tertentu, pembalasan amal perbuatan manusia dan azab/siksaan, serta adanya kewajiban mengemban da\'wah/risalah Islam dll. Mafhum/ persepsi yang dimaksud di sini ialah mafhum 'ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah SWT) yang lahir dari mafhum uluhiyyah (ketuhanan). Allah SWT berfirman:

"(Dan) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu " (Adz Dzariyaat: 56)

Jadi, yang dimaksud dalam kalimat syahadat pertama, laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah), adalah tidak ada yang patut disembah kecuali Allah sebab lafadz ilaah menurut pengertian bahasa dan syara\' adalah: yang patut disembah. Jadi kalimat laa ilaaha baik menurut ketentuan bahasa ataupun syara\' artinya adalah la ma\'buuda (tidak ada yang patut isembah). Dan tatkala seorang muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, sesungguhnya dia telah mengesakan Allah dalam penghambaan maupun dalam pensucian, serta menafikan secara pasti penghambaan terhadap selain Allah. Oleh karena itu persaksian seorang muslim meng-haruskan ia untuk hanya beribadah kepada Allah saja, juga mengharuskan ia memba-tasi ibadahnya hanya kepada Allah semata, tidak kepada yang lain.

Apabila seorang muslim telah memahami persepsi ini, maka akan menjadikannya sangat berhati-hati dalam segala hal yang berkaitan dengan pengaturan urusan kehi-dupannya, maupun yang menyangkut problematikanya; sehingga ia akan menolak untuk mentaati selain Allah, karena ia tidak beribadah kepada selain Allah; juga karena setiap sesuatu yang dituntut untuk ditaatinya selain Allah atau mengajak orang-orang mengikuti selain petunjuk yang berasal dari Allah; atau menjalankan hukum selain dari apa yang diturunkan Allah, semuanya termasuk dalam kategori thaghut yang harus ditentang dan diingkari, bahkan diperang sampai lenyap dari permukaan bumi ini sehingga yang ada hanya syari'at Allah semata.

Oleh karena itu yang menunjukkan adanya 'ubudiyyah (penghambaan diri) kepada Allah itu adalah terikat secara sungguh-sungguh dengan hukum-hukum Allah, mengesakanNya dalam tasyri' (pembuatan hukum) juga dalam ketaatan, ketundukan dan pasrah terhadap segala yang diperintahkanNya atau yang dilarangNya. Sebab keterikatan kepada hukum-hukum syara' adalah hasil yang pasti dari keimanan dilihat dari segi mafhum ketuhanan, yang juga merupakan buah/hasil dari penghambaan diri kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhada putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisaâ: 65).

Melalaikan keterikatan terhadap hukum-hukum syara' adalah giliran yang pasti setelah melalaikan mafhum ketuhanan, sebagai akibat dari melupakannya, jarang dipikirkan atau karena pemahamannya telah berubah.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang dilaksanakan dari selain syari'at/perintah Allah, sesungguhnya merupakan ketundukan dan penyerahan diri untuk mau diatur dengan hukum-hukum thaghut, yang kaum muslimin diperintahkan untuk mengingkari-nya. Jadi siapa saja yang ingin membuat hukum, apapun kedudukannnya -- apakah dia sebagai penguasa maupun aparatnya -- sesungguhnya ia merupakan thaghut yang ingin menjadikan dirinya sebagai Tuhan selain Allah. Allah SWT berfirman:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya" (An Nisaa: 60)

"Mereka (Bani Israil) telah menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)

Rasulullah telah menjelaskan arti ayat ini sebagai mana tercantum dalam haditsnya "Sesungguhnya mereka telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkannya lalu kaumnya mengikuti mereka, maka itulah bentuk ibadah mereka kepada para pendeta dan rahib itu." (HR. Tirmidzi no. 3095)

Sesungguhnya pengaruh mafhum ketuhanan pada diri kaum muslimin akan dapat mengembalikan posisi dan semangat aqidah Islam sebagai aqidah ruhiyyah (ritual) dan aqidah siyasiyyah (political). Jadi, bukan sekedar aqidah ruhiyah semata, karena pada hakekatnya aqidah ini mampu memancarkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang sangat dibutuhkan manusia dalam mengatur kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat, serta mendorong kaum muslimin untuk terikat dengan hukum-hukum Allah, melaksanakan perintah-perintahNya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan melenyapkan setiap undang-undang dan penguasa thaghut.
Sumber: Dinamika Akidah Islam, Syeikh Abdurrahman Al-Baghadadi

Rabu, 08 Juni 2011

0

10 ALASAN UNTUK TIDAK MEMAKAI JILBAB DAN KHIMAR (KERUDUNG) dan penjelasan tentang Apa itu Jilbab & Kerudung

10 ALASAN UNTUK TIDAK MEMAKAI JILBAB DAN KHIMAR (KERUDUNG) dan penjelasan tentang Apa itu Jilbab & Kerudung
Sebenernya jilbab dan kerudung itu seperti apa y...? kenapa ada orang yang menganggap seolah-olah kerudung ama jilbab itu suatu yang sama, padahal di Al Quran udah jelas-jelas terdapat 2 perintah seperti apa menutup aurat ketika keluar rumah, seperti yang tertera dalam gambar, QS. An Nuur ;31 dan Al Azhab;59. Menutup aurat ketika keluar rumah hukumnya adalah wajib seperti hukum-hukum wajib yang lainnya. Namun banyak sekali muslimah saat ini yang enggan memakai jilbab dan kerudung. 10 alasan dibawah ini membahas tentang beberapa alasan kenapa belum berkerudung dan berjilbab. Di tulisan ini juga akan menampilkan penjelasan tentang kerudung dan jilbab. Semoga tulisan ini bisa membuat para muslimah bersegera menjalankan kewajiban ini.





inilah 10 alasan mungkin banyak dipakai orang untuk enggan
memakai Hijab (jilbab & kerudung)


ALASAN I :

Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan hijab
Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya. Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan ajaran Rasulullah SAW yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintah-Nya?


ALASAN II :

Saya yakin akan pentingnya hijab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.

Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; “Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah SWT.” (Ahmad). Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah ayat disebutkan; “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . . “ (QS. An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman; “dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…(QS. Luqman : 15)

Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.


ALASAN III :

Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai hijab.

Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang yang membohongi dirinya sendiri dengan mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. “Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?” Bukankah Allah SWT telah berfirman; “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43). Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.

Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah SWT telah berfirman;

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya..”(QS. AtTalaq :2-3).

Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni.

Dengarkanlah kalimat Allah; “sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu..”(QS.Al-Hujurat:13).

Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.


ALASAN IV :

Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai hijab.

Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan;

“api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui..”(QS At-Taubah : 81).

Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat tali besar untuk menarikmu dari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat;

“mereka tidak merasakan kesejukan di
dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. AN-NABA 78:24-25).

Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.



ALASAN V :

Saya takut, bila saya memakai hijab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.

Kepada saudari itu saya berkata, “apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka takut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu? Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab dan kerudung?

Rasulullah SAWW bersabda; “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil.” Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya?

Allah SWT sesungguhnya telah berfirman; “maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. AL BAQARAH 2:66).

Kesimpulannya, apabila kau memang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.


ALASAN VI :

Apabila saya memakai hijab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.

Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab & kerudung serta membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti.

Allah SWT bersabda; “dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS. TAHA 20:124).

Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab dan kerudung malah belum dapat jodoh?

Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.


ALASAN VII :

Saya tidak memakai hijab berdasarkan perkataan Allah SWT : “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS.Ad-Dhuhaa 93: 11).

Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?

Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : “janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya” (QS An-Nur 24: 31]

dan firman Allah SWT: “katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..” (QS Al-Ahzab 33:59).

‘Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.’ (QS An Nuur : 31)

Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?


ALASAN VIII :

Saya tahu bahwa hijab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.

Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya.

Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 “Tunjukilah kami jalan yang lurus” serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab dan kerudung? Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.


ALASAN IX :

Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.

Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah SWT bersabda; “tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (QS Al-An’aam 7:34]

Saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah SWT;

“berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu..”(QS Al-Hadid 57:21).

Saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, “dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri” (QS Al-Hashr 59: 19) saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu.

Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.Kesimpulannya, berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.


ALASAN X :

Saya takut, bila saya memakai hijab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!

Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.


Saudariku,

Jangan biarkan tubuhmu dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan.

Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian.

“tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan” (QS Ali ‘Imran 3:185).

Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !

**diolah dari tulisan diFB febiana yang merupakan terjemahan dari tulisan berbahasa Inggris Dr. Huwayda Ismaeel. tulisan sedikit saya revisi untuk memperjelas dua kewajiban yaitu Jilbab & Khimar (kerudung).

dibawah ini adalah penjelasan lebih rinci tentang JILBAB & KERUDUNG.

JILBAB DAN KHIMAR, BUSANA MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM


Oleh :Ust. M. Shiddiq Al Jawi

1. Pengantar
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat –atau menggunakan bahan tekstil yang transparan– tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing –termasuk busana jilbab– sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan in sya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :

“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim no. 145)

“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?” Rasululah SAW menjawab,”Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)

2. Aurat dan Busana Muslimah

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

dua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.

a. Batasan Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT :


‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.’ (QS An Nuur : 31)

Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316).

Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha) : “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan,’Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :

‘Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.’ (HR. Abu Dawud)

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

b. Busana Muslimah dalam Kehidupan Khusus

Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (QS An Nuur : 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi SAW “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) (HR. Abu Dawud). Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya Asma` binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda :

‘Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.’ (HR. Abu Dawud)

Jadi Rasulullah SAW menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi SAW berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :

‘Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.’(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : ‘Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.’

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

c. Busana Muslimah dalam Kehidupan Umum

Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.

Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa ? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.

Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

Apakah pengertian jilbab ? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab : milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) :

‘Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.’ (QS An Nuur : 31)

Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :

‘Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.’ (QS Al Ahzab : 59)

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah RA, bahwa dia berkata :

‘Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).


Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini –yaitu idnaa` berarti irkhaa` ila asfal– diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda :

“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’(yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih) (Al-Albani, 2001 : 89)

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah –yaitu jilbab– telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51)

3. Penutup

Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam Al Qur`an.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [ ]

DAFTAR BACAAN

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).

———-. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).

Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).

Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).

Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).

Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan).
(dari: adivictoria1924.wordpress.com)



http://miauideologis.multiply.com/journal/item/353/10_ALASAN_UNTUK_TIDAK_MEMAKAI_JILBAB_DAN_KHIMAR_KERUDUNG_dan_penjelasan_tentang_Apa_itu_Jilbab_Kerudung

semoga dengan temen2 semua faham tentang Khimar dan Jilbab yang merupakan syariat yang fardhu a'in bagi Muslimah. kita juga sudah mendapat jawaban atas apa yang selama ini dipakai oleh muslimah untuk menolak/ enggan memakai Jilbab dan Kerudung (khimar). lalu.....apalagi yang kita tunggu? apa lagi alasan kita untuk enggan melaksanakan Syari'at ini?

Kamis, 02 Juni 2011

0

Air Jeruk Berkhasiat Mengontrol Emosi Anda

Air Jeruk Berkhasiat Mengontrol Emosi Anda

Biasanya mendengarkan musik atau menarik napas dalam-dalam menjadi solusi untuk meredam emosi atau amarah. Tapi kini ada juga cara yang terbilang unik namun terbukti cukup efektif, yakni minum segelas jeruk manis.

Cara ini tidak akan mengubah seseorang menjadi benar-benar sabar dan pemaaf, sebab pada titik tertentu kemarahan itu tetap akan muncul. Namun setidaknya campuran gula dalam perasan jeruk membuat batas-batas kesabaran lebih longgar dari yang seharusnya.

Kuncinya memang bukan pada air jeruk melainkan pada glukosa atau gula sederhana dalam minuman tersebut. Di dalam darah, glukosa dikirim juga ke otak sebagai sumber energi yang antara lain berguna untuk mengontrol temperamen dan emosi negatif lainnya.
...Air jeruk mengandung Glukosa atau gula sederhana. Di dalam darah, glukosa dikirim juga ke otak sebagai sumber energi yang antara lain berguna untuk mengontrol temperamen dan emosi negatif lainnya...
Kurangnya pasokan gula ke otak bisa menyebabkan emosi negatif tidak terkendali, sehingga menjadi lebih agresif dan mudah tersinggung. Itulah sebabnya hingga batas tertentu es jeruk yang dipermanis dengan gula bisa meredam kemarahan yang meledak-ledak.

Manfaat minum jeruk manis bukan sekedar dugaan teoritis sebab tim dari Ohio State University telah membuktikannya baru-baru ini. Sebanyak 62 pelajar sekolah menengah dilibatkan dalam eksperimen pembuktian yang dipimpin oleh Prof Brad Bushman ini.

Dikutip dari ScienceDaily, para pelajar itu dibagi 2 kelompok, masing-masing diberi minum air jeruk yang sama-sama diberi pemanis. Bedanya, satu kelompok menggunakan pemanis gula sedangkan kelompok yang lain memakai pemanis buatan yang bebas glukosa.

Setelah diberi jeda sekitar 6 menit untuk memberi waktu bagi penyerapan gula ke dalam darah, seluruh partisipan diminta menjalani uji reaksi. Masing-masing saling melakukan provokasi dengan suara-suara berisik yang memekakkan telinga.

Kelompok yang mendapat pemanis buatan lebih mudah terpancing kemarahannya dan mulai tampak agresif pada tingkat kebisingan yang lebih rendah. Sedangkan yang minum air jeruk dengan pemanis gula butuh suara lebih berisik dan juga waktu yang lebih lama sebelum benar-benar terpancing kemarahannya.

"Hasil ini sekaligus menjelaskan mengapa orang-orang dengan gangguan metabolisme gula cenderung lebih agresif, misalnya diabetes. Banyak gula dalam darah, tapi metabolismenya terganggu sehingga tidak sampai otak," ungkap Prof Bushman.

we do it

rose red glitter flowers pictures, backgrounds and images
“Teruslah bergerak, hingga kelelahan itu lelah mengikutimu.
Teruslah berlari, hingga kebosanan itu bosan mengejarmu.
Teruslah berjalan, hingga keletihan itu letih bersamamu.
Teruslah bertahan, hingga kefuturan itu futur menyertaimu.
Tetaplah berjaga, hingga kelesuan itu lesu menemanimu.”
Kalau iman dan syetan terus bertempur. Pada akhirnya salah satu harus mengalah.

sakura in love

sakura in love

Book

Al Qur'an Online