Syabab.Com -
Saat ini di DPR sedang kencang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang diusulkan pemerintah. Sejak awal RUU KKG itu menuai protes, penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslimah. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.
Aspek Filosofis dan Ideologis
Ide KKG sebenarnya merupakan ide yang stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di barat (Eropa). Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan/pembedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan itu, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala marxist.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek harus dijauhkan dari ketentuan agama itu dan harus diserahkan kepada manusia dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Disinilah, akidah sekulerisme dan sekulerisasi menjadi pra syarat mutlak terealisasinya KKG. Jadi secara filosofis dan ideologis, ide gender dan KKG itu tampak jelas bertentangan dengan Islam.
Menyontek dan Mengekor Barat
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan disahkan menjadi UU No. 7/1984. Inilah salah satu alasan yuridis di balik upaya legalisasi RUU KKG.
Sesi ke-39 Sidang Komite CEDAW PBB pada 23 Juli - 10 Agustus 2007, meminta pemerintah segera menuangkan konvensi itu dalam hukum nasional. Indonesia didorong untuk melakukan studi banding tentang kodifikasi dan penerapan tafsir progresif terhadap hukum Islam.
Maka disusunlah RUU KKG itu. Rujukannya adalah dokumen CEDAW, Beijing Platform For Action (BPFA) dan Millenium Developments Goals (MDGs), dsb. Paradigma, istilah, definisi dan kalimat-kalimatnya banyak menyontek dokumen-dokumen itu. RUU KKG ini hanyalah perpanjangan dari proyek barat dalam rangka imperialisme.
RUU KKG Menyerang Islam dan Berbahaya
Pasal 1, “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan”. Sedangkan “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”.
Disitulah, RUU ini memandang Islam diskriminatif terhadap perempuan. Aturan syariah seperti terkait pakaian, larangan perempuan menjadi pemimpin negara/penguasa, tanggung jawab keibuan, relasi suami istri, perkawinan, perwalian, nusyuz, ketentuan waris dan lainnya dianggap diskriminasi dan tak adil atas perempuan. Islam dilekatkan bias patriarkhis, bahkan banyak ayat dan hadits dituduh bermuatan misogynist (membenci wanita). Spirit RUU ini pada hakikatnya menjadi gugatan terhadap Islam.
Pasal 3 huruf f menyatakan akan menghapus segala praktik yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan stereotype bagi perempuan dan laki-laki. Artinya, peran khas laki-laki sebagai suami dan pemimpin bagi wanita dan peran khas perempuan sebagai isteri, ibu dan pengatur rumah tangga adalah pembakuan peran (tidak fleksibel) sehingga harus dihapus.
RUU ini melarang perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu (Bab VIII, pasal 67). Siapa saja yang melaksanakan ketentuan syariah dalam masalah waris, aqiqah, kesaksian, melarang perempuan menjadi khatib jumat, wali nikah, imam shalat bagi makmum laki-laki, dan melarang nikah beda agama maupun sesama jenis, dsb, berarti telah melanggar Bab VIII, pasal 67 dan Bab III pasal 12 RUU KKG ini.
Pasal 8 huruf b menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan melalui peraturan yang tidak diskriminatif gender. Jelas ini menyasar peraturan bernuansa syariah. Komnas Perempuan pada September 2010 menganggap ada 189 perda diskriminatif. Di antaranya mengenai khalwat di Aceh, pemberantasan pelacuran di Jawa Barat, keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah di Bulukumba, serta pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tanggerang.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi, hak pendidikan, hak ekonomi dan ketenagakerjaan, keterwakilan perempuan, perkawinan dan hubungan keluarga.
Keadilan pada hak ekonomi meniadakan perlunya izin suami/keluarga bagi perempuan untuk bekerja apalagi di malam hari. Terpenuhinya hak reproduksi mencakup ketidakharusan izin suami soal sterilisasi dan aborsi. Perempuan/remaja perempuan harus dijamin mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kemudahan mendapatkan kontrasepsi untuk mengurangi tingkat aborsi tidak aman dan kehamilan. Pasal 4 ayat 2 mengharuskan terpenuhinya kuota 30% dalam hal keterwakilan perempuan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.
Pasal 20 mencantumkan sanksi administratif atau pemberian disinsentif bagi pihak yang mencederai komitmen PUG. Bahkan pasal 21 ayat (2) menentukan bila terjadi tindak pidana yang dilatarbelakangi diskriminasi gender, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum pidana yang diancamkan dalam KUHP dan UU lainnya. Lebih parah lagi, pasal 70 RUU ini memberikan ancaman pidana penjara bagi setiap orang yang sengaja melanggar pasal 67. Dengan pasal ini, penjara nantinya akan dipenuhi oleh kaum Muslimin yang melaksanakan ketentuan syariah yang dianggap tidak sejalan dengan ide gender dan KKG yang diusung RUU ini.
RUU Merusak
RUU ini nantinya akan bisa merusak kaharmonisan keluarga bahkan bisa menghancurkan bangunan masyarakat. Perempuan didorong lebih banyak berkiprah di ruang publik dan berkarir yang akan menambah beban bagi perempuan sendiri. College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011 dalam studinya menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena ‘beban luar biasa’ akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir.
Dibalik ide KKG mengintai kerakusan nafsu bisnis. Bernard Lewis dalam bukunya, The Middle East mengungkapkan, “Faktor utama dalam emansipasi perempuan adalah ekonomi …. kebutuhan tenaga kerja perempuan.” Nicholas Rockefeller -seorang penasihat RAND- menyatakan tujuan kesetaraan gender adalah untuk mengumpulkan pajak dari publik 50% lebih untuk mendukung kepentingan bisnis.
Ide KKG mendorong perempuan bebas mengekspresikan diri termasuk dalam pemenuhan seksual. Keharmonisan keluarga terancam. Bangunan masyarakat juga bisa runtuh. Tercatat, saat ini di Inggris hanya 40% anak yang lahir dari pernikahan. Ide RUU ini juga berpotensi melahirkan ancaman masyarakat tua akibat pertumbuhan penduduk minus seperti yang terjadi di Eropa. Akankah kita harus menunggu deretan kejadian seperti itu di Indonesia untuk menolak ide gender dan KKG sekaligus menolak RUU ini yang mengusungnya?
Pandangan Islam
Islam datang mensolusi problem manusia secara umum dengan hukum yang sama berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Kadang solusi hukum itu datang untuk problem yang lahir dari sebagian jenis manusia, baik perempuan atau laki-laki. Dalam konteks ini, Islam membawa hukum yang berbeda-beda sesuai dengan tabiat fitrah perempuan dan laki-laki, dan sesuai dengan posisi masing-masing di dalam jamaah serta peran, fungsi dan status di masyarakat. Perbedaan tersebut diciptakan bukan untuk mendiskriminasikan perempuan tetapi demi harmonisasi peran masing-masing.
Semua aturan yang diberlakukan Allah SWT itu adalah solusi kehidupan sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh manusia. Maka Allah melarang untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS an-Nisa’ [4]: 32)
Hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan sejatinya adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan. Penerapan syariah Islam memberikan jaminan harmonisasi keluarga, keutuhan bangunan masyarakat dan kelestarian generasi yang tangguh, bebas dari krisis keyakinan dan moralitas. Semua itu hanya bisa diujudkan dengan penerapan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Selasa, 17 April 2012
0
IJTIMA'I
♥♥♥ Memahami Pengertian Jilbab ♥♥♥
Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.
Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj.
Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.
Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.”
Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.
Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”
Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah).
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.
Wallahu a'lam
Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.
Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj.
Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.
Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.”
Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.
Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”
Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah).
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.
Wallahu a'lam
0
Kesederhanaan Aisyah ra
♥♥♥ Kesederhanaan Aisyah ra ♥♥♥
Aisyah menjalani kehidupannya di bawah naungan Rasulullah. Ia kuat dan tegar dalam menghadapi kepahitan, kesengsaraan, dan kerasnya kehidupan. Tidak pernah terdengar dari lisannya keluhan dan pengingkaran atas nikmat sedikit pun.
Aisyah termasuk tipe wanita yang sangat zuhud dan qana’ah saat itu. Ia hanya memiliki satu stel pakaian. Jika pakaian itu kotor, ia segera mencucinya dan mengenakannya kembali. Sebetulnya pernah ia memiliki pakaian yang mahal harganya, yaitu sekitar lima dirham. Para perempuan sering meminjamnya untuk dipakaikan kepada para pengantin mereka saat pesta pernikahan. Aisyah terkadang juga memakai perhiasan. Di lehernya melingkar seuntai kalung terbuat dari batu akik permata, dania mengenakan cincin emas di jarinya.
Aisyah adalah seorang istri yang sabar dalam mengarungi kehidupan bersama Rasulullah. Ia adalah wanita yang tidak disengsarakan oleh kemiskinan dan tidak dilalaikan oleh kekayaan. Aisyah juga seorang wanita yang sangat dermawan. Hingga pernah terjadi, ketika kaum muslimin telah menguasai pelosok negeri dan kekayaan kaum muslimin datang melimpang, Aisyah pun mendapat uang 100.000 dirham. Tetapi, ia tidak menggunakan uang itu untuk keperluan dan kesenangan dirinya sendiri. Melainkan uang itu langsung dibagikan kepada fakir miskin, hingga tidak tersisa sekeping pun di tangannya.
Ia tetap harmonis bersabar bersama Rasulullah di waktu fakir dan lapar hingga pernah beberapa hari tidak terlihat di rumah Rasulullah nyala api untuk memanggang roti atau memasak. Kedua suami istri itu hanya menyambung hidup dengan air dan kurma saja.
Dalam rumah yang dibangun oleh Rasulullah di samping masjid Nabawi, Aisyah menempati salah satu kamar yang berdampingan dengan masjid. Kamar itu berukuran kurang dari 12 x 12 kaki, beratap rendah, terbuat dari batang dan daun kurma, lantainya dari lumpur, alat tidurnya hanyalah
kulit hewan yang diisi dengan lumpur kering, alas duduknya berupa tikar, sedangkan tirai kamarnya terbuat dari bulu hewan. Pintunya hanya satu, tidak terdiri dari dua daun pintu, melainkan hanya satu, terbuat dari kayu jati. Namun pintu itu tidak satu hari pun pernah menolak kedatangan siapa saja sepanjang hayat Rasulullah. Dari kamar yang sederhana itulah, Aisyah memulai kehidupan sebagai istri Rasulullah yang mulia.
Meskipun memiliki seorang pembantu di rumahnya, Siti Aisyah tetap melakukan sendiri segala pekerjaan rumah dan melayani kebutuhan suaminya. Ia terbiasa menumbuk sendiri gandum untuk dibuat tepung, memasak, membersihkan perabotan, menyiapkan air wudhu Rasulullah, menyayangi hewan sembelihan Rasulullah, melumurkan minyak wangi ke tubuh beliau, mencuci pakaiannya, menyiapkan siwaknya dan mencucinya untuk menjaga kebersihannya. Selain itu, ia juga menerima tamu-tamu yang datang kepada Rasulullah di rumahnya dan melayaninya dengan baik.
Dalam hal ini, Rasulullah mengisyaratkan kepada umatnya. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Dunia ini bagaikan penjara bagi orang-orang mukmin dan sebagai surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim)
Aisyah menjalani kehidupannya di bawah naungan Rasulullah. Ia kuat dan tegar dalam menghadapi kepahitan, kesengsaraan, dan kerasnya kehidupan. Tidak pernah terdengar dari lisannya keluhan dan pengingkaran atas nikmat sedikit pun.
Aisyah termasuk tipe wanita yang sangat zuhud dan qana’ah saat itu. Ia hanya memiliki satu stel pakaian. Jika pakaian itu kotor, ia segera mencucinya dan mengenakannya kembali. Sebetulnya pernah ia memiliki pakaian yang mahal harganya, yaitu sekitar lima dirham. Para perempuan sering meminjamnya untuk dipakaikan kepada para pengantin mereka saat pesta pernikahan. Aisyah terkadang juga memakai perhiasan. Di lehernya melingkar seuntai kalung terbuat dari batu akik permata, dania mengenakan cincin emas di jarinya.
Aisyah adalah seorang istri yang sabar dalam mengarungi kehidupan bersama Rasulullah. Ia adalah wanita yang tidak disengsarakan oleh kemiskinan dan tidak dilalaikan oleh kekayaan. Aisyah juga seorang wanita yang sangat dermawan. Hingga pernah terjadi, ketika kaum muslimin telah menguasai pelosok negeri dan kekayaan kaum muslimin datang melimpang, Aisyah pun mendapat uang 100.000 dirham. Tetapi, ia tidak menggunakan uang itu untuk keperluan dan kesenangan dirinya sendiri. Melainkan uang itu langsung dibagikan kepada fakir miskin, hingga tidak tersisa sekeping pun di tangannya.
Ia tetap harmonis bersabar bersama Rasulullah di waktu fakir dan lapar hingga pernah beberapa hari tidak terlihat di rumah Rasulullah nyala api untuk memanggang roti atau memasak. Kedua suami istri itu hanya menyambung hidup dengan air dan kurma saja.
Dalam rumah yang dibangun oleh Rasulullah di samping masjid Nabawi, Aisyah menempati salah satu kamar yang berdampingan dengan masjid. Kamar itu berukuran kurang dari 12 x 12 kaki, beratap rendah, terbuat dari batang dan daun kurma, lantainya dari lumpur, alat tidurnya hanyalah
kulit hewan yang diisi dengan lumpur kering, alas duduknya berupa tikar, sedangkan tirai kamarnya terbuat dari bulu hewan. Pintunya hanya satu, tidak terdiri dari dua daun pintu, melainkan hanya satu, terbuat dari kayu jati. Namun pintu itu tidak satu hari pun pernah menolak kedatangan siapa saja sepanjang hayat Rasulullah. Dari kamar yang sederhana itulah, Aisyah memulai kehidupan sebagai istri Rasulullah yang mulia.
Meskipun memiliki seorang pembantu di rumahnya, Siti Aisyah tetap melakukan sendiri segala pekerjaan rumah dan melayani kebutuhan suaminya. Ia terbiasa menumbuk sendiri gandum untuk dibuat tepung, memasak, membersihkan perabotan, menyiapkan air wudhu Rasulullah, menyayangi hewan sembelihan Rasulullah, melumurkan minyak wangi ke tubuh beliau, mencuci pakaiannya, menyiapkan siwaknya dan mencucinya untuk menjaga kebersihannya. Selain itu, ia juga menerima tamu-tamu yang datang kepada Rasulullah di rumahnya dan melayaninya dengan baik.
Dalam hal ini, Rasulullah mengisyaratkan kepada umatnya. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Dunia ini bagaikan penjara bagi orang-orang mukmin dan sebagai surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim)
0
Feminisme
'Kartini' dan 'Kartono' Menyoal Feminisme Hari Kartini
Anak-anak perempuannya tak lagi mengindahkan kata-katanya. Dengan dalih demokrasi dan kebebasan perempuan, anak-anaknya menolak menutup aurat.
Bahkan sang ayah bisa diajukan ke komisi perlindungan anak dengan tuduhan pemaksaan dan pemerkosaan hak berekspresi. Hingga taraf pindah agama alias murtad, wewenang sang ayah tak lagi berguna. UU perlindungan anak akan sigap melindungi siapa pun yang berstatus anak untuk menjadi murtad. Nah, lho? Ciloko, !!
Belum lagi para pria yang jomblo yang semakin merana. Mereka harus mulai mencari solusi karena ternyata gerakan feminisme radikal telah sebegitu dalam menanamkan kebencian terhadap makhluk berjenis laki-laki. Dampaknya adalah perempuan ini tak mau lagi menikah dengan laki-laki dan memilih sesama perempuan sebagai gantinya alias mempraktikkan lesbian. Na’udzubillah min dzalik.
Selain penyakit AIDS, menurunnya tingkat kelahiran menjadi satu masalah tersendiri bagi dunia.
Hingga tak heran bila di negara seperti Italia, ada insentif menggiurkan untuk mereka yang mau punya anak. Jadilah, bank sperma laris manis tanpa perlu menikah dengan laki-laki. Nasab sang anak jadi kacau beliau eh, balau. Laki-laki pun harus merana karena defisitnya perempuan untuk dinikahi. Seperti pernyataan seorang penulis perempuan yang karyanya melulu pada tema esek-esek bahwa ‘pernikahan adalah ibarat hukum permintaan dan penawaran. Dan saya tidak menikah untuk mengurangi penawaran di pasar.’ Duile, sebegitunya si Mbak ini cinta pada Kapitalisme (atau justru tertipu?). Sampe-sampe penikahan pun ia ibaratkan dan perlakukan ibarat orang jual beli di pasar.
Anak-anak perempuannya tak lagi mengindahkan kata-katanya. Dengan dalih demokrasi dan kebebasan perempuan, anak-anaknya menolak menutup aurat.
Bahkan sang ayah bisa diajukan ke komisi perlindungan anak dengan tuduhan pemaksaan dan pemerkosaan hak berekspresi. Hingga taraf pindah agama alias murtad, wewenang sang ayah tak lagi berguna. UU perlindungan anak akan sigap melindungi siapa pun yang berstatus anak untuk menjadi murtad. Nah, lho? Ciloko, !!
Belum lagi para pria yang jomblo yang semakin merana. Mereka harus mulai mencari solusi karena ternyata gerakan feminisme radikal telah sebegitu dalam menanamkan kebencian terhadap makhluk berjenis laki-laki. Dampaknya adalah perempuan ini tak mau lagi menikah dengan laki-laki dan memilih sesama perempuan sebagai gantinya alias mempraktikkan lesbian. Na’udzubillah min dzalik.
Selain penyakit AIDS, menurunnya tingkat kelahiran menjadi satu masalah tersendiri bagi dunia.
Hingga tak heran bila di negara seperti Italia, ada insentif menggiurkan untuk mereka yang mau punya anak. Jadilah, bank sperma laris manis tanpa perlu menikah dengan laki-laki. Nasab sang anak jadi kacau beliau eh, balau. Laki-laki pun harus merana karena defisitnya perempuan untuk dinikahi. Seperti pernyataan seorang penulis perempuan yang karyanya melulu pada tema esek-esek bahwa ‘pernikahan adalah ibarat hukum permintaan dan penawaran. Dan saya tidak menikah untuk mengurangi penawaran di pasar.’ Duile, sebegitunya si Mbak ini cinta pada Kapitalisme (atau justru tertipu?). Sampe-sampe penikahan pun ia ibaratkan dan perlakukan ibarat orang jual beli di pasar.
Minggu, 15 April 2012
0
_________________________*************************__________________________________
Oh betapa dinginya hati ini dan tidak berperasaannya dia. Oh betapa dinginnya hati ini dan tidak bijaksananya dia
untuk menunjukkan padanya bahwa aku tidak sedih. Aku berbicara dan air mata membasahi pipiku
Aku Nikahkan 72 Bidadari kepada Suamiku
Dibawah ini adalah sebuah surat yang ditulis oleh saudari kita yang telah merelakan suaminya pergi di jalan Jihad, berikut curahan hati istri seorang Mujahid selama waktu penantian, sampai akhirnya ukhti kita ini mendapatkan kabar kesyahidan suaminya.
Semoga Alloh merahmati mereka berdua dan mengumpulkan keduanya kelak di Jannatul Firdaus.
_________________________*************************__________________________________
SubhanAllah, apakah ada orang yang ingin untuk berbuat seperti itu?
seorang saudari memberitahukan kita…..
seorang saudari memberitahukan kita…..
dia pergi dan meninggalkan aku, dia pergi ketika aku
menghapus air mata
ya muslimin ini adalah benar yang mana terjadi pada ku dan aku akan menceritakannya kepadamu
aku menikah dengan seorang pemuda, dimana tidak seorangpun didunia ini yang sepertinya
setelah dua bulan pernikahan dia mengatakan padaku bahwa dia mencintai wanita lain dan cintanya pada wanita itu melebihi cintanya padaku
setelah dua bulan pernikahan dia mengatakan padaku bahwa dia mencintai wanita lain dan cintanya pada wanita itu melebihi cintanya padaku
aku memikirkan itu dan merenungkannya beberapa saat dan kemudian aku bertanya padanya
“apakah cintamu padanya melebihi cintamu padaku?”
dia menjawab “ya, aku mencintainya melebihi cintaku padamu”
aku pun berkata “Oh suamiku pergilah dan nikahi wanita itu, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaan ku dan kesenanganmu adalah kesenanganku”
diapun menjawab, bahwa ia tidak memiliki uang yang cukup untuk menikahi wanita itu.
aku pun berkata padanya ” ambillah perhiasan yang aku miliki, jual-lah itu dan kemudian nikahi perempuan yang kau cintai”
diapun mengatakan “itu mungkin akan kubutuhkan suatu hari nanti”
tetapi dedikasiku membuatnya menerima apa yang aku berikan. Ia mengambilnya dan menjualnya kemudian di berangkat untuk mencari cintanya
Dia meninggalkan aku, walaupun itu tidak berlangsung lama setelah kami menikah.
satu bulan berlalu, dua bulan, satu tahun, dua tahun, tiga tahun……….namun suamiku tercinta tidak mengunjungiku
Dia mengatakan melalui telepon bahwa dia terikat dengan pekerjaan dan dia tidak dapat mengunjungiku.
Aku menyeka air mataku, siang dan malam dengan merasakan kepahitan dari perpisahan
Apakah kau berfikir bahwa aku akan membencinya?
Tidak, aku tidak pernah membencinya. Dia adalah cintaku…aku berdiri disampingnya dan mempercayainya karena dia adalah orang yang benar (beriman) dan menepati janji
Aku rindukan untuk berbicara dengannya. Pendengaranku sangat senang ketika aku medengar kata-katanya yang baik, suaranya yang manis (merdu)
menenangkan pendengaranku dan tubuhku. Kadang itu lewat satu bulan dan dia tidak mengabariku
Oh betapa dinginya hati ini dan tidak berperasaannya dia. Oh betapa dinginnya hati ini dan tidak bijaksananya dia
Bagaimana beraninya kau itu tanpa berbicara denganku?
Aku tidak dapat berani selama itu, tetapi bagaimanapun lelaki, selalu lebih kuat, mereka lebih berani dan lebih berguna (patut).
Kemudia dia meneleponku. Aku merasa bahwa seluruh dunia berada dalam genggamanku.
aku menyembuyikan suaraku dan suara sengauku
untuk menunjukkan padanya bahwa aku tidak sedih. Aku berbicara dan air mata membasahi pipiku
suaraku menyebabkan berkas kepedihan. Aku menyembunyikan rasa dukaku dalam diriku. Aku menutup rintihan dan rasa sakitku di dalam empat dinding hatiku.
aku harus menunjukkan bahwa aku kuat, sehingga aku tidak membuat suamiku sedih
Lelaki seperti apa dia, yang meninggalkan perempuan yang baru dinikahinya untuk mencari wanita lain?
Perempuan seperti apa dia, yang menjual perhiasannya untuk pernikahan suaminya
aku kagum. Aku heran pada kalian berdua….
Dalam hari-hari kegelapan dan kesedihan, tidak ada sebuah hari yang membahagiakan…..
*************Telepon berbunyi, Heyya cepat-cepat mengangkat telepon***********
sebuah suara yang berat “aku ingin berbicara kepada saudari Heyya”
“Ya, aku adalah Heyya”
dia mengatakan “aku seorang ikhwan dari Chechnya, bersabarlah dan berharaplah pada pahala Allah
KARENA SUAMIMU MENINGGAL DALAM KEADAAN SHAHIID SETELAH PERANG YANG BERAT MELAWAN RUSIA DI CHECHNYA HARI INI
Bersabarlah dan berharaplah akan pahala dari Allah”
aku memegang diriku sendiri dan mengatakan “Alhamdulillah”
aku menutup telepon dan masuk pada sebuah kehisterisan , penderitaan, rasa sakit, kebahagiaan. Dan semua emosi datang pada saat yang sama.
tetapi ibuku bersedih
“Heyya, Heyya, ada apa, siapa yang menelepon?”
Aku tidak dapat mengatakan padanya. Aku menangis dan tertawa
Dia merangkulku dengan berkata “Heyya, katakana padaku apa yang terjadi, tolong”
Dengan cara yang panjang aku katakan pada ibuku
“Oh ibuku, siapa yang ingin mengucapkan selamat padaku maka aku terima. Dan siapa yang ingin meratapi ku maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruanganku”
Allahhu AKBAR. Yang datang hanyalah sedikit yang mana dapat dihitung dengan jari-jari. SubhanAllah.
Oh suamiku akhirnya kau menemukan kekasihmu
Oh suamiku kau sekarang pengantin dan kau akan menikah dengan 72 bidadari Hoor ul ayn
Mereka semua lebih cantik dibandingkan dengan Heyya dan lebih menyenangkan dibandingkan dengan Heyya.
Oh suamiku aku berharap aku dapat berbagi dengan si cantik dan menyenangkan Hoor ul ayn
apakah kau akan melupakan Heyya?
Jangan pernah, aku tidak berfikir bahwa kau dapat melupakan Heyya
Selama tiga tahun aku merasakan kepahitan dari perpisahan kita dan tidak pernah mempercantik mataku
Tetapi aku berharap untuk diriku sendiri, aku berharap untuk diriku sendiri bahwa aku akan menemuimu in surga Firdaus
Cintaku kau adalah pahlawan dan shahiid InshaAllah!!!
Kau telah meninggalkan rumahmu yang nyaman untuk tinggal di dalam hutan dan gua-gua di Chechnya
Dibawah dentuman Bom-bom dan granat-granat. Kau harus meninggalkan seorang perempuan muda untuk tidur dalam salju dan bukit-bukit.
Aku teringat apa yang kau katakana padaku
“Heyya, aku tidak dapat tidur dengan nyenyak, situasi ini membuat saudari-saudari kita di Chechnya telah direndahkan,
Karena situasi ini-lah hatiku berduka cita dan air mata mengalir dari mataku”
Oh suamiku, kau adalah seoarang pria dengan karakter yang baik, nasib yang menimpa ummat ini mengganggumu dan kau menyelesaikan kesusahan umat muslimin
Aku mengucapkan selamat kepadamu atas surga bi idhnillah
Aku mengucapkan selamat kepadamu atas.persahabatan mu dengan Hamza, Ja’far, Abu bakr, Mus’ab
aku mengucapkan selamat kepadamu atas kehadiranmu bersama nabi kita tercinta nabi Muhammad saw….
Aku berharap untuk mu jalan yang tidak berliku
Aamiin......................
Langganan:
Postingan (Atom)
we do it

“Teruslah bergerak, hingga kelelahan itu lelah mengikutimu.
Teruslah berlari, hingga kebosanan itu bosan mengejarmu.
Teruslah berjalan, hingga keletihan itu letih bersamamu.
Teruslah bertahan, hingga kefuturan itu futur menyertaimu.
Tetaplah berjaga, hingga kelesuan itu lesu menemanimu.”
Kalau iman dan syetan terus bertempur. Pada akhirnya salah satu harus mengalah.
sakura in love









